Company Profile
PT Dwidana Sakti Sekuritas (“Entitas”) didirikan pada tanggal 28 Maret 1990 yang dibuat dihadapan Gde Kertayasa, S.H, notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No.C2-2420.HT.01.01-TH.90.
Anggaran dasar Entitas telah beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir dengan Akta No.17 Notaris Rahayu Ningsih, SH tanggal 26 Juli 2018, tentang perubahan susunan Komisaris dan Direksi. Akta ini Telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0226237 tanggal 26 Juli 2018.
Entitas ini telah mendapat ijin usaha sebagai perantara pedagang efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-141/PM/1992 tanggal 12 Maret 1992. Sesuai dengan anggaran dasarnya Entitas mempunyai maksud dan tujuan.
Maksud dan tujuan Entitas adalah sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha sebagai perantara pedagang efek.
b. Menjalankan kegiatan-kegiatan lain yang menunjang kegiatan Entitas tersebut di atas yang tidak menyimpang dari kegiatan Entitas efek dalam pasar modal dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.